Sempat Terapkan Sistem Piket, Bima Arya Ungkap Aturan Kerja Baru Hingga Larang ASN Hamil ke Kantor

- 17 Juni 2020, 07:24 WIB
WALI Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH).
WALI Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH). /Amir Fasiol/Humas Pemkot Bogor

PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH).

Bima Arya menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Tidak hanya itu, bagi ASN usia produktif namun mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH.

Baca Juga: 3 Karyawan Mitra 10 Positif Covid-19, Pemkot Bogor Instruksikan 5 Hal Ini Hingga Minta Toko Ditutup

“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor," kata Bima Arya saat dikonfirmasi Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 16 Juni 2020.

"Ibu hamil, usia di atas 50 tahun dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” katanya.

Bima Arya menambahkan, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi.

Baca Juga: 3 Karyawan Supplier Toko Mitra 10 di Bogor Positif Covid-19, Semua Manajemen dan Petugas Jadi ODP

“Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x