Seorang Anak Tewas Ditembak Senapan Angin, YKB: Saya Kira itu Burung

- 17 April 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI senapan.*
ILUSTRASI senapan.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Kejadian mengejutkan terjadi di wilayah Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 16 April 2020 malam.

Ykb, seorang warga Batu Ampar terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat lantaran menembak anaknya sendiri hingga meninggal dunia dengan senapan angin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 April 2020 sore, dan kemudian tersangka sendiri diamankan oleh polisi pada pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: COVID-19, Syarat NUPTK Gaji Honorer dari Dana BOS dihapus Sementara

"Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Kejadiannya pada Kamis sore tadi dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB tadi," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya.

Pihak kepolisian setempat saat ini sudah memproses kasus tersebut, dan berdasarkan informasi yang diterima dari tersangka dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

"Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung."

Baca Juga: Dunia Darurat Corona, SekJen PBB: Vaksin Buat Dunia Normal Kembali

Ayahnya mengira sang anak adalah burung yang sedang bertengger ketika sang anak sedang memasang perangkap burung di atas pohon.

Ia langsung mengambil senapan angin dan menembaknya, seketika sang anak langsung jatuh dan meninggal dunia.

Pada saat anaknya tertembak, sang anak berteriak kesakitan dan sang ayah langsung tersadar bahwa yang ia tembak menggunakan senapan angin adalah anaknya.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Dikira Seekor Burung yang Bertengger di Pohon, Ykb Tembak Anaknya Sendiri Hingga Tewas"

Ykb sempat memanggil sang istri untuk memberikan pertolongan namun Allah berkehendak lain, nyawa sang anak tak tertolong.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," ucap Yani.

Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tas Tangan Buatan Desainer Asal Indonesia Tuai Kontroversi Publik

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," tutup dia.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah