PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pendidikan menjadi salah satu bidang yang sangat terasa dampaknya akibat mewabahnya pandemi virus corona khususnya di Indonesia.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa ditiadakan dan sebagai gantinya proses belajar mengajar dilakukan secara online.
Melihat situasi dan kondisi yang ada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Baca Juga: Dunia Darurat Corona, SekJen PBB: Vaksin Buat Dunia Normal Kembali
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK menjadi salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan penghapusan NUPTK ini sifatnya hanya sementara selama kondisi darurat COVID-19 berlangsung.
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Keluarga Mohon Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo
Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan dari bulan April 2020 hingga status darurat kesehatan akibat COVID-19 resmi dicabut oleh pemerintah.