Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Berikut Daftar 13 Titik Penyekatannya

- 23 Oktober 2021, 13:50 WIB
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas, berikut daftar 13 titik penyekatannya.
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas, berikut daftar 13 titik penyekatannya. /Instagram/@tmcpoldametro

12. Jl DI Panjaitan

13. Jl Ahmad Yani

Ganjil genap ini berlaku hari Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x