PR BOGOR - Aturan ganjil genap di masa PPKM level 2 untuk wilayah DKI Jakarta akan diperluas menjadi 13 titik mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Sebelumnya sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya berlaku di 3 lokasi jalan utama yaitu jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Perlu diingat, aturan ganjil genap DKI Jakarta berlaku pada Senin-Jumat dan tidak diberlakukan untuk hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Perluasan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro berikut 13 lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin, 25 Oktober 2021:
1. Jl Sudirman
2. Jl MH Thamrin
3. Jl Rasuna Said