Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut 7 Titik Penyekatannya

- 22 Oktober 2021, 08:42 WIB
Aturan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor mulai berlaku hari ini.
Aturan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor mulai berlaku hari ini. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BOGOR – Aturan ganjil genap hingga kini masih diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya di Bogor.

Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor kembali diberlakukan mulai hari ini Jumat, 22 Oktober, hingga Minggu, 24 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai siang ini selama 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Sinovac Puskesmas Cogreg Hari Ini Jumat, 22 Oktober 2022

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, Jumat 24 Oktober 2021.

Ganjil genap ini juga selain di Puncak, akan diberlakukan di Sentul yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata tersebut.

Sama seperti pemberlakukan ganjil genap di Puncak sebelumnya, Satlantas Polres Bogor akan menyiapkan tujuh titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Baca Juga: SALT Entertaiment Klarifikasi Rumor Palsu Tentang Kontrak Kim Seon Ho

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x