Sistem Ganjil-Genap Kembali Diterapkan Mulai Hari Ini Sampai 22 Oktober 2021, Ini Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 11:34 WIB
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai  22 Oktober 2021.
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai 22 Oktober 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BOGOR – Sistem ganjil genap kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya mulai hari senin, 18 oktober 2021 sampai jumat, 22 oktober 2021.

Sistem ganjil genap ini diadakan di tiga titik tertentu, hal ini di informasikan oleh akun Instagram milik Polda Metro Jaya.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro pada tanggal 18 oktober 2021 kemarin menjelaskan sistem ganjil genap yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Kenapa Hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 19 Oktober Digeser Menjadi 20 Oktober ?

“Mulai hari senin, tanggal 18 oktober 2021, sistem ganjil genap di tiga titik ruas jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. HR Resuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Berlaku mulai hari senin-jum’at pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB,” tulisnya pada caption Instagram.

Sistem ganjil genap ini sebenarnya sudah sering di terapkan, apalagi pada saat virus Covid-19 datang ke Indonesia.

Hal ini di terapkan demi ketertiban lalu lintas, dan juga upaya untuk mengurangi transportasi di jalan raya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Selasa, 19 Oktober 2021: Kurangi Kebiasaan Begadang Kamu

Sistem ganjil genap yang di maksud adalah, jika kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil atau genap di larang untuk melewati ruas jalan yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x