Sistem Ganjil-Genap Kembali Diterapkan Mulai Hari Ini Sampai 22 Oktober 2021, Ini Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 11:34 WIB
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai  22 Oktober 2021.
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai 22 Oktober 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

Adapun kendaraan yang bebas melintas saat sistem ganjil genap yaitu, mobil ambulance, mobil pengangkut bahan bakar minyak dan gas, serta mobil angkutan umum yang berplat nomor berwarna kuning.

Bisa jadi ada kemungkinan besar sistem ganjil genap ini akan kembali di terapkan atau bahkan diperpanjang selama pandemi ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Selasa, 19 Oktober 2021: Dapat Rezeki Nomplok yang Tak Disangka-sangka

Jadi jika hendak berpergian, terlebih dahulu harus mengetahui jalur mana yang boleh dilewati dan yang tidak.

Agar saat di perjalanan tidak mendapatkan kendala karena hal tersebut.

Salah satunya memantau melalui media sosial seperti, Instagram, Twitter, Facebook, Google dan masih banyak lagi yang lainnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Taiwan Rainless Love in a Godless Land, Dibintangi Joanne Tseng dan Fu Meng Bo

Aturan ganjil genap ini di berlakukan pada 2 sesi, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang melanggar aturan.

Yang biasanya bertugas dalam aturan ganjil genap ini adalah POLANTAS. Mereka yang akan memberhentikan dan memberikan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar.

Jadi pastikan dulu jalan yang akan di tempuh, tidak menerapkan sistem ganjil genap ini. Atau bisa dengan mencari jalan alternatif yang bisa ditempuh untuk bisa sampai pada tempat tujuan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah