Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berubah, Berikut Jadwal dan Waktu Pelaksanaannya

- 15 Oktober 2021, 17:44 WIB
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berubah, Berikut Jadwal dan Waktu Pelaksanaannya
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berubah, Berikut Jadwal dan Waktu Pelaksanaannya /Twitter/@TMCPoldaMetro/

PR BOGOR – Ditlantas Polda Metro Jaya, mengubah aturan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.

Ganjil genap di DKI Jakarta kini berlaku dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hari setiap Senin hingga Jumat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru ini mengacu pada Peraturan Gubernur yang sebelumnya sudah ada.

“Sebenarnya jam operasional ganjil genap di Jakarta ini kembali ke aturan lama yang mengacu pada peraturan gubernur,” kata Sambodo kepada awak media, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Film DC Mendatang The Batman Dibintangi Oleh Robert Pattinson Mengungkap Tanggal Perilisan untuk Trailer Baru

Menurut Sambodo, berdasarkan aturan baru ini ganjil genap di Jakarta akan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Selain jam operasional, titik pemberlakukan ganjil genap di Jakarta juga ikut berubah. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 25 titik ganjil genap.

Sekarang, ganjil genap di Jakarta hanya akan diterapkan di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” terang Sambodo seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x