PR BOGOR - Pemberlakukan kebijakan ganjil genap hingga kini masih terus diterapkan di beberapa titik wilayah di Indonesia, salah satunya Jakarta.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Sisten ganjil genap Jakarta sudah berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Baca Juga: Spoiler High Class Episode 11, Na Yoon Menjadi Pimpinan Yayasan Menggantikan Jin Sol
Tak hanya di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di beberapa wilayah seperti di Kawasan Puncak Bogor.
Diberitakan sebelumnya dalam artikel berjudul "Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu", kali ini aturan ganjil genap Jakarta berlaku di tiga titik penyekatan.
Pertama, sistem ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, lalu di Jalan MH. Thamrin, dan terakhir di Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap di Jakarta atau di tiga titik yang telah di sebutkan di atas, berlaku mulai pukul 6.00 hingga 20.00 WIB.