PR BOGOR - Berikut informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta yang diperluas menjadi 13 titik.
Sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, kebijakan ganjil genap diterapkan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jakarta.
Kebijakan ganjil genap yang diterapkan sebagai langkah untuk membatasi dan mengurangi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di tiga titik penyekatan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Apakah Seledri Dapat Mencegah Kanker? Ketahui Yuk Segudang Manfaatnya
Mulai pekan depan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas dari tiga titik menjadi 13 titik.
Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap mulai Senin, 25 Oktober 2021. Sehingga, ada 13 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta selama PPKM berlaku 16 jam dalam sehari.
Kini, ganjil genap Jakarta kembali ke aturan yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).