Dana Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Cair pada September 2021, Begini Penjelasan Kemenag

- 30 Agustus 2021, 19:06 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru disetiap provinsi, ucapnya.

"Seperti daerah Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak," kata Ali Ramdhani.

Baca Juga: Ini 3 Fashion Trendi ala Jin BTS yang Bikin ARMY Terpesona, Salah Satunya Baju Oversized

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya dana anggara insentif tersebut dilakukan oleh daerah masing-masing, namun di tahun 2021 ini ada perubahan.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x