PR BOGOR - Beredar kabar di masyarakat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh meminum obat demam seperti parasetamol sebelum dan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Selain larangan tersebut, ada juga yang mengatakan tidak boleh meminum obat nyeri, meskipun ada keluhan nyeri setelah vaksinasi Covid-19. Benarkah kedua informasi tersebut?
Dokter Adam Prabata melalui akun instagramnya membagikan informasi penting seputar kabar larangan minum obat demam atau nyeri sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19.
Simak penjelasannya berikut ini, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bogor.com dari akun instagram @adamprabata pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Konsumsi obat demam atau nyeri diperbolehkan bila mengalami demam atau nyeri setelah vaksinasi Covid-19.
Selama tidak ada alasan medis yang menyebabkan tidak boleh mengonsumsi obat tersebut sebelumnya. Minum obat demam atau nyeri boleh saja dilakukan.
Obat yang dimaksud adalah obat demam (Parasetamol), obat nyeri (Ibuprofen atau aspirin).
Sedangkan, tidak dianjurkan untuk konsumsi obat demam atau nyeri sebelum vaksinasi Covid-19 untuk mencoba mencegah terjadinya efek samping pasca vaksinasi.