Keputusan Gubernur soal PPKM Mikro tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.
Selain itu pemberlakuakan aturan karyawan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 72 persen yang dikhususkan untuk perkantoran yang berada di Zona Merah Jakarta.
Untuk perkantoran yang berada di Zona Kuning dan Zona Oranye diperbolehkan untuk memberlakukan WFH 50 persen.
Baca Juga: 8 Fakta Terbaru Song Joong Ki, Nomor Terakhir Sudah Tahu?
Kemudian untuk WFO (Work From Office) bisa 50 persen dengan syarat tetap memberlakukan dan memperketat protokol kesehatan.
Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PPKM Mikro telah disahkan pada 14 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak 15 Juni 2021.***