Anies Baswedan Keluarkan Keputusan Gubernur Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Karyawan WFH 75 Persen

- 18 Juni 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi virus corona. Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur terbaru, karyawan bekerja WFH 75 persen di zona merah.
Ilustrasi virus corona. Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur terbaru, karyawan bekerja WFH 75 persen di zona merah. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia semakin bertambah, termasuk Provinsi Jakarta.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin parah, pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah terus meminta agar proses vaksinasi Covid-19 dipercepat agar herd immunity bisa terbentuk.

Berdasarkan data yang dirilis per 17 Juni 2021, telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 12.624 kasus yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia.

Baca Juga: Istri Anji Buka Suara Soal Kasus Narkoba yang Menyeret Sang Suami, Ini Pesan yang Disampaikannya

Untuk daerah Jakarta terjadi penambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.144 kasus.

Lonjakan kasus Covid-19 ini terus terjadi pasca lebaran, dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 mutasi.

Melihat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menggeluarkan Keputusan Gubernur terbaru.

Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, dalam keputusan dengan Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Vaksinasi Gratis Jakarta Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa, Bisa Lewat Aplikasi JAKI

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x