Anies Baswedan Keluarkan Keputusan Gubernur Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Karyawan WFH 75 Persen

- 18 Juni 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi virus corona. Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur terbaru, karyawan bekerja WFH 75 persen di zona merah.
Ilustrasi virus corona. Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur terbaru, karyawan bekerja WFH 75 persen di zona merah. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia semakin bertambah, termasuk Provinsi Jakarta.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin parah, pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah terus meminta agar proses vaksinasi Covid-19 dipercepat agar herd immunity bisa terbentuk.

Berdasarkan data yang dirilis per 17 Juni 2021, telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 12.624 kasus yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia.

Baca Juga: Istri Anji Buka Suara Soal Kasus Narkoba yang Menyeret Sang Suami, Ini Pesan yang Disampaikannya

Untuk daerah Jakarta terjadi penambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.144 kasus.

Lonjakan kasus Covid-19 ini terus terjadi pasca lebaran, dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 mutasi.

Melihat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menggeluarkan Keputusan Gubernur terbaru.

Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, dalam keputusan dengan Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Vaksinasi Gratis Jakarta Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa, Bisa Lewat Aplikasi JAKI

Keputusan Gubernur soal PPKM Mikro tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Selain itu pemberlakuakan aturan karyawan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 72 persen yang dikhususkan untuk perkantoran yang berada di Zona Merah Jakarta.

Untuk perkantoran yang berada di Zona Kuning dan Zona Oranye diperbolehkan untuk memberlakukan WFH 50 persen.

Baca Juga: 8 Fakta Terbaru Song Joong Ki, Nomor Terakhir Sudah Tahu?

Kemudian untuk WFO (Work From Office) bisa 50 persen dengan syarat tetap memberlakukan dan memperketat protokol kesehatan.

Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PPKM Mikro telah disahkan pada 14 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak 15 Juni 2021.***

 

 

 

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x