"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung.
Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kasus Megamendung.
Kemudian dakwaan kedua Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq Shihab melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***