Rizieq Shihab Dipenjara 5 Bulan jika Tak Bayar Denda Rp20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:40 WIB
Rizieq Shihab divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Rizieq Shihab divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Besok, 28 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Ada Prospek Cerah dalam Karier

Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kasus Megamendung.

Kemudian dakwaan kedua Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq Shihab melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x