Terkait Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Satu Saksi Sebut Dinkes Kabupaten Bogor Tak Bisa Masuk Pondok Pesantren

- 26 April 2021, 16:00 WIB
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 April 2021.
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 April 2021. /PikiranRakyat/AzisYanuar/

PR BOGOR – Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 April 2021.

Satu diantara lima saksi yang dihadirkan adalah Adang Mulyana, selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Kesehatan Kabupaten Bogor.

Adang menyebutkan terdapat 20 sampel antibodi yang reaktif dari 700 sampel massa Rizieq Shihab di Megamendung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 April, Aldebaran Panik Reyna Ternyata Bukan Anak Roy, Andin Dihamili Siapa?

“Sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif,” ujar Adang sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Dari hasil yang didapat tersebut, kemudian pihaknya melakukan uji PCR kepada 20 sampel reaktif tersebut.

Hasilnya didapatkan satu sampel yang positif Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Waktu Buka Puasa Bogor dan Sekitarnya Hari Ini, 14 Ramadhan 1442 H atau Senin, 26 April 2021

“Dari situ ada satu yang positif Covid-19, sisanya negatif,” kata Adang.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x