Terkait Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Satu Saksi Sebut Dinkes Kabupaten Bogor Tak Bisa Masuk Pondok Pesantren

- 26 April 2021, 16:00 WIB
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 April 2021.
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 April 2021. /PikiranRakyat/AzisYanuar/

Adang menjelaskan pada saat itu, Kecamatan Megamendung sedang diterapkan PSBB.

Terdapat 13 kasus positif Covid-19 sebelum 13 November 2021.

Baca Juga: Lintingan Ganja Saat Pesta Juara Piala Menpora Persija Jakarta di Bundaran HI

“Kemudian setelah tanggal 13 ada 8 kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung,” ujar Adang saat persidangan.

Dalam persidangan, Adang juga mengatakan pihak tidak bisa melakukan rapid test di Megamendung, walaupun sudah berusaha.

“Tapi kami kan tim kesehatan, jadi tergantung tim keamanan kalau misal dibuka jalur kami bisa masuk,” kata Adang.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita untuk 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur, Ma’ruf Amin 'Prajurit Terbaik Bangsa'

Ia mengatakan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak bisa masuk ke dalam pondok pesantren karena tim pengamanan juga tidak bisa masuk.

“Kami mengikuti apa yang diinstruksikan tim pengamanan jadi kalau tim pengamanan tidak bisa masuk, ya kita tidak bisa masuk,” jelas Adang saat persidangan.

Namun, Adang mengatakan tidak mengetahui alasan kenapa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan tes cepat.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah