PR BOGOR - Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung kembali digelar pada Kamis 27 Mei 2021.
Habib Rizieq menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menjalani sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Suparman mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Kemudian hakim membacakan hal-hal apa saja yang memberatkan putusan tersebut.
Satu di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung.
Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kasus Megamendung.
Kemudian dakwaan kedua Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq Shihab melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***