5 Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi, Para Pelaku Ternyata Positif Narkoba

- 20 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan di bawah umur di Bekasi.
Ilustrasi kasus pemerkosaan di bawah umur di Bekasi. /Pixabay

"Sebagai tambahan, hasil tiap pencurian yang dilakukannya ini digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkoba," katanya.

5. Positif amfetamin dan metafetamin

Untuk membuktikan apakah para pelaku mengonsumsi barang haram narkoba, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine.

Hasil pemeriksaan, para pelaku pencurian disertai pemerkosaan itu positif amfetamin dan metafetamin.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah