"Sebagai tambahan, hasil tiap pencurian yang dilakukannya ini digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkoba," katanya.
5. Positif amfetamin dan metafetamin
Untuk membuktikan apakah para pelaku mengonsumsi barang haram narkoba, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan, para pelaku pencurian disertai pemerkosaan itu positif amfetamin dan metafetamin.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.***