PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, polisi mengungkap kasus pencurian yang disertai pemerkosaan anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pencurian dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu di daerah Bintara, Kota Bekasi.
Sejak adanya laporan soal kasus pemerkosaan, polisi menetapkan tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini adanya laporan polisi tanggal 15 Mei yang lalu di Polres Metro Bekasi Kota. Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan," kata Yusri.
Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pemerkosaan itu.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.
1. Aktor utama kasus pemerkosaan ini ditangkap di Bogor
Setelah buron selama tiga hari, pelaku berinisial RTS yang terlibat kasus pencurian berujung pemerkosaan, diringkus polisi di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya telah ditangkap polisi.