Ketua RW Viral yang Ancam Petugas Puskesmas di Leuwisadeng Bogor Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun!

- 29 April 2024, 19:30 WIB
Polres Bogor menangkap Hari alias HM (50) ketua RW yang juga anggota ormas yang mengancam petugas Puskesmas di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor menangkap Hari alias HM (50) ketua RW yang juga anggota ormas yang mengancam petugas Puskesmas di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. /Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan


PR BOGOR 
- Polres Bogor berhasil menangkap Ketua RW yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial HM (50) setelah ia mengancam petugas medis di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mengacungkan sebilah golok.

"Kami ingin menegaskan bahwa HM adalah pelaku yang melakukan ancaman dengan golok terhadap salah satu dokter," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, 29 April 2024.

Rio menjelaskan, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia bersama beberapa anggota ormas lainnya mengintimidasi petugas medis pada Senin, 22 April 2024 lalu.

Kronologi Kejadian

Pada saat kejadian itu, kata Rio, HM mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Leuwisadeng. Kecewa tidak dilayani, ia meninggalkan puskesmas namun kembali dengan membawa golok bersama teman-temannya.

"Meskipun merasa tidak dilayani di puskesmas, seharusnya dia melaporkan masalah tersebut kepada pimpinan puskesmas dan meminta bantuan," ujar Rio.

Rio mengatakan pihak kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa beberapa anggota ormas BPPKB yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Ini menjadi perhatian khusus, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus ini dapat terungkap hingga ke akar-akarnya. Saya meminta kesabaran, kami akan mengungkap lebih lanjut dalam waktu dekat," tambah Rio.

Akibat perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 10 tahun.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah