5 Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi, Para Pelaku Ternyata Positif Narkoba

- 20 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan di bawah umur di Bekasi.
Ilustrasi kasus pemerkosaan di bawah umur di Bekasi. /Pixabay

PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, polisi mengungkap kasus pencurian yang disertai pemerkosaan anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pencurian dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu di daerah Bintara, Kota Bekasi.

Sejak adanya laporan soal kasus pemerkosaan, polisi menetapkan tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini adanya laporan polisi tanggal 15 Mei yang lalu di Polres Metro Bekasi Kota. Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan," kata Yusri.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Mei 2021: Aldebaran Panik, Mama Rosa Ketemu Nino Bahas Tes DNA Reyna, Akankah Terbongkar?

Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pemerkosaan itu.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.

1. Aktor utama kasus pemerkosaan ini ditangkap di Bogor

Setelah buron selama tiga hari, pelaku berinisial RTS yang terlibat kasus pencurian berujung pemerkosaan, diringkus polisi di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Daftar Lagu Solois Idola K-Pop Paling Banyak Dicari, Mulai dari 2015 hingga 2021, Siapakah Itu?

2. Bekerja sebagai tukang parkir

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, ternyata pelaku RTS bekerja sebagai tukang parkir.

3. Melakukan pencurian sebanyak lima kali

Tak hanya melakukan pemerkosaan, ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Berdasarkan keterangan polisi, khusus untuk pemerkosaan ini, para pelaku mengaku baru melakukan.

"Pengakuannya itu sudah lima kali. Namun, yang disertai pemerkosaan hanya (kasus) yang ini saja. Sementara untuk empat kasus lainnya itu pencurian biasa saja, seperti pencurian besi. Pun yang bersangkutan menjelaskan targetnya ini random," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Novel Baswedan Diminta Pertanggungjawabkan Pernyataannya Soal Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun

4. Hasil pencurian dipakai untuk beli narkoba

Lebih lanjut Yusri mengatakan, para pelaku membeli barang haram narkoba dari hasil pencurian.

"Sebagai tambahan, hasil tiap pencurian yang dilakukannya ini digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkoba," katanya.

5. Positif amfetamin dan metafetamin

Untuk membuktikan apakah para pelaku mengonsumsi barang haram narkoba, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine.

Hasil pemeriksaan, para pelaku pencurian disertai pemerkosaan itu positif amfetamin dan metafetamin.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah