Baca Juga: Bocah SMP Pakai Nama Marga, Begini Cara Polisi Bisa Menangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)