FPI Dibubarkan, Simpatisan HRS Bentuk 'Front Pejuang Islam', Mahfud MD: Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan masyarakat mendirikan Front Pejuang Islam hingga Front Perempuan Islam (FPI). Namun organisasi tersebut tidak boleh melanggar aturan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Secara hukum boleh,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Kecam Penghina Parodi Lagu 'Indonesia Raya', Mantan Ketua BIN: Mabuk oleh Mimpinya, Tidak Tahu Malu

Baca Juga: Bersiap! Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Dapat SMS Blast Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudah Ceknya

Baca Juga: Sinopsis Ikut Aku ke Neraka, Kisahkan Teror dari Masa Lalu, Tayang Malam Ini di Trans 7

Dijelaskan Mahfud, di Indonesia saat hampir 500 ribu organisasi masyakarat dan perkumpulan.

“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga. Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” ujar Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD membahas soal partai politik dan organisasi yang pernah bubar yang akhirnya mendirikan partai politik dan organisasi baru yang dinilai lebih bagus dari sebelumnya.

Baca Juga: Bansos BPNT, PKH, dan BST Segera Cair, Simak Rincian dan Jadwal Pencairannya

Baca Juga: Diperpanjang hingga Maret 2021, Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 1 Januari 2021, Berikut Sinopsis Imperfect Tayang Malam Ini di SCTV

“PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan pemerintah telah resmi menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: UPDATE! BLT Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Langsung Diantarkan ke Rumah

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Rumah Pemulung Viral di Kiaracondong, Ternyata Ini yang Dilakukan

Baca Juga: Kpopers Wajib Tahu, Ini Link Streaming Konser Gratis SMTOWN LIVE Culture Humanity

Larangan aktivitas untuk FPI itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah