Bersiap! Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Dapat SMS Blast Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudah Ceknya

- 1 Januari 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/fernando zhiminaicela

PR BOGOR - Terhitung mulai hari ini, 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Aturan ini telah  tertuang langsung dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan KMK tersebut, pihak Kementerian Kesehatan RI juga telah mengatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast telah dilakukan secara serentak sejak tanggal 31 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Ikut Aku ke Neraka, Kisahkan Teror dari Masa Lalu, Tayang Malam Ini di Trans 7

Baca Juga: Bansos BPNT, PKH, dan BST Segera Cair, Simak Rincian dan Jadwal Pencairannya

Baca Juga: Diperpanjang hingga Maret 2021, Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

Untuk sasaran penerima SMS sendiri  ialah masyarakat  yang namanya telah terdaftar langsung dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.

Kemudian Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang akan menerima SMS,  maka  masyarakat tersebut wajib untuk mengikuti berbagai program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 1 Januari 2021, Berikut Sinopsis Imperfect Tayang Malam Ini di SCTV

Baca Juga: UPDATE! BLT Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Langsung Diantarkan ke Rumah

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Rumah Pemulung Viral di Kiaracondong, Ternyata Ini yang Dilakukan

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” kata Budi Gunadi.

Selain itu pemerintah juga nantinya akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang telah tersedia.***

Editor: Yuni

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah