Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: FPI Sejak 21 Juni tahun 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Polisi saat diadang massa FPI dan pengikut Habib Rizieq. /Twitter @kabar_FPI
Polisi saat diadang massa FPI dan pengikut Habib Rizieq. /Twitter @kabar_FPI /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

Baca Juga: Dua Ulama Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Doa Terbaik Saya untuk Kesembuhan Guru-Guru Tercinta

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x