PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara.
Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi
Baca Juga: Dua Ulama Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Doa Terbaik Saya untuk Kesembuhan Guru-Guru Tercinta
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini
Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.