Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.
Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.
Baca Juga: BNPB Bersiap Hadapi Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Jika Bersamaan Energi Setara Magnitudo 9,1
Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Nasib Baik dan Keberuntungan Menanti Shio Ular, Terutama dalam Hal Asmara
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun V BTS! Daebak, ARMY Habiskan Dana Rp14,1 Miliar Demi Pasang LED Crash Weverse
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca Juga: Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK 'Hujani' Pertanyaan Soal Mekanisme Perizinan hingga Aliran Uang
Baca Juga: Sederet Cara Para Hyung BTS Beri Sindiran Sayang untuk Jungkook, Nomor 11 Bikin ARMY Terharu Sih
Editor: Yuni
Sumber: Antara News