FPI Tak Terdaftar di Kemendagri, Gus Yaqut: secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

- 26 Desember 2020, 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut C. Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut C. Qoumas atau Gus Yaqut. /ANTARA/Anom Prihantoro

PR BOGOR - Beberapa bulan ke belakang nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.

Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Bernama B.1.1.7 Jadi Ancaman, Menkes Budi Akan Bentuk Tim Khusus

Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.

Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.

Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Sejumlah Kendaraan di Hari Natal 2020, Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian

“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x