FPI Tak Terdaftar di Kemendagri, Gus Yaqut: secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

- 26 Desember 2020, 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut C. Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut C. Qoumas atau Gus Yaqut. /ANTARA/Anom Prihantoro

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul "Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada", Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Minta Nasihat dan Doa Restu, Menag Gus Yaqut Sowan ke Gus Mus, Ini Pesan yang Disampaikannya

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Surat Telegram tersebut tidak jelas.

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Baca Juga: Sentil Media dan Penulis Berita Bayaran, Haikal Hassan Pamer Bukti Hasil Tes Negatif Covid-19

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x