Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

- 30 Desember 2020, 13:01 WIB
KETAHUAN! Gisel Akui Sebagai Pemeran di Video Syur 19 Detik Saat Masih Istri Gading
KETAHUAN! Gisel Akui Sebagai Pemeran di Video Syur 19 Detik Saat Masih Istri Gading /Instagram.com/@gisel_la

PR BOGOR - Telah terungkap bahwa video pornografi Gisel dengan MYD selama 19 detik itu sebelumnya sudah pernah Gisel transfer file ini ke MYD.
 
Hal ini langsung ungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus yang menyebutkan bahwa Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini

Tetapi Yusri hingga saat ini masih belum bisa untuk menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau lawan mainnya, MYD.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar." ucap Yusri Yunus.

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Baca Juga: BNPB Bersiap Hadapi Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Jika Bersamaan Energi Setara Magnitudo 9,1

Kombes Pol Yusri Yunus,juga mengatakan bahwa profesi dari MYD adalah sebagai seorang pekerja wiraswasta.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ucapnya Yusri.

Kasus MYD dengan Gisel sudah sampai terkadap perkara tersangka dan mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun paling lama.

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Nasib Baik dan Keberuntungan Menanti Shio Ular, Terutama dalam Hal Asmara

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena  pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun V BTS! Daebak, ARMY Habiskan Dana Rp14,1 Miliar Demi Pasang LED Crash Weverse

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK 'Hujani' Pertanyaan Soal Mekanisme Perizinan hingga Aliran Uang

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x