Profil Singkat MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur Bersama Gisel yang Beredar di Medsos

- 29 Desember 2020, 17:15 WIB
POTRET Gisel.*
POTRET Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la/

PR BOGOR - Hari ini pihak Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel atas kasus video pornografi yang telah beredar dalam beberapa waktu lalu. 

Tak hanya Gisel yang menjadi tersangka didalamnya ada MYD, sosok pria yang berada dalam video syur tersebut bersama Gisel. 

Jika warganet penasaran, berikut profil tentang MYD dari berbagai sumber.

Baca Juga: Meski Hakim Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dilanjutkan Lagi

MYD atau pemilik nama asli Michael Yokunobu Defretes merupakan sosok pria yang memiliki hobi bermain basket. Sejumlah foto juga telah menunjukkan MYD memiliki tubuh kekar.

MYD juga pernah kuliah di salah satu universitas swasta di kawasan Jakarta. Berdasarkan penulusaran dari berbagi sumber, dia mengaku bahwa dirinya pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryandi juga membenarkan nama lengkap MYD.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Masalah Hukumnya Harus Selesaikan Dulu

"Iya (itu nama asli dari inisial MYD, red)," kata Dani Aryandi.

Kasus MYD dengan Gisel sudah sampai terkadap perkara tersangka dan mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun paling lama

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri.

Baca Juga: Nama Gisel dan Gading Trending Topic, Netizen Heboh Komentari Pengakuan Gisel Soal Kasus Video Syur

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena  pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Akui Video Dibuat Tahun 2017 Lalu di Medan, Gisel dan MYD Terancam Denda hingga Rp6 Miliar

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x