PR BOGOR - Soal kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel kini telah memasuki babak baru.
Pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Kemudian pihak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan terkait penetapan tersangka pria dan wanita dalam video tersebut.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Berikut Ini Unggahan Terbaru Gisel di Akun Instagramnya
“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo Yuwono, dikutip PRBogor.com dari PMJ News
Adanya Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, pada tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH. Ia telah melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan berinisial GA dan laki laki yang berinisial MYD.
Kemudian hingga akhirnya selama proses penyidikan, GA dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua telah membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Gisel Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun setelah Berstatus sebagai Tersangka Kasus Video Porno
Dan akhirnya juga mereka dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dnegan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.