Akui Video Dibuat Tahun 2017 Lalu di Medan, Gisel dan MYD Terancam Denda hingga Rp6 Miliar

- 29 Desember 2020, 16:26 WIB
POTRET Gisel.*
POTRET Gisel.* /PMJ News/Fajar/

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Desember 2020: Al dan Andin Perjuangkan Hubungan, Elsa Susun Niat Jahat?

Dapat kita ketahui bersama bahwa Gisella Anastasia telah mengakui adanya video syur yang telah viral beberapa bulan ini memang benar, dirinya bersama pria berinisial MYD.

Dengan adanya pengakuannya hal tersebut, maka pihak polisi telah menetapkan Gisel dan seorang pria yang berinisial MYD sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Yusri.

Baca Juga: Ini Pengakuan MYD, Pemeran Pria dalam Kasus Video Porno Gisel yang Kini Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan, tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Namun, tersangka tersebut merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut secara masif di berbagai media sosial.

Kemudian dua tersangka penyebar video asusila yang mirip Gisella Anastasia, telah mengaku bahwa menyebarkan video tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menambah jumlah "follower" di akun media sosial mereka dan juga demi mengikuti kuis.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah