Video Porno Gisel Dibuat Tahun 2017, Kedua Pemeran dalam Video Tersebut Jadi Tersangka

- 29 Desember 2020, 15:17 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PR BOGOR - Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel ditetapkan tersangka kasus dugaan video porno mirip dirinya.

Pemeran pria dalam pria video porno yang menyeret nama pesohor Tanah Air, Gisel mengaku kalau video berdurasi 19 detik itu diambil di salah satu hotel di Medan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan MYD, video berdurasi 19 detik itu direkam pada tahun 2017, tiga tahun silam.

Baca Juga: Haikal Hassan Kecewa Prabowo-Sandiaga Gabung Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Nikmat

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat dengan pasal tentang Pornografi.

Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur

Polisi juga sudah menangkap dua penyebar video syur mirip Gisel yakni PP dan MN.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x