Polisi Resmi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur

- 29 Desember 2020, 14:26 WIB
Artis Gisella Anastasia usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Artis Gisella Anastasia usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Hingga kini kasus Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel ditetapkan tersangka kasus dugaan video syur mirip dirinya.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 29 Desember 2020.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Yusri mengatakan GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Baca Juga: Haikal Hassan Kecewa Prabowo-Sandiaga Gabung Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Nikmat

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.

Lebih lanjut, pihaknya belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x