PR BOGOR - Hingga kini kasus Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel ditetapkan tersangka kasus dugaan video syur mirip dirinya.
"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 29 Desember 2020.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Yusri mengatakan GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Baca Juga: Haikal Hassan Kecewa Prabowo-Sandiaga Gabung Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Nikmat
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.
Lebih lanjut, pihaknya belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilakukan.