PR BOGOR - Soal kasus video porno yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel kini telah memasuki babak baru.
Pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka, tetapi dengan adanya perkara tersebut, Gisel terlihat tengah berada di pantai.
Dalam video yang telah di-repost oleh akun @aprillamokalu, sangat terlihat bahwa Gisel sedang tersenyum dengan latar belakang laut, selain itu ada pula foto tangkapan layar panggilan video dirinya bersama putri semata wayangnya, Gempita.
Kemudian menurut pihak kepolisan, Gisel juga sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dari dalam video yang telah beredar beberapa bulan ini.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, dari PRBogor.com dari Antara.
Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Fakta Terbaru Video Syur Gisel, Dibuat 3 Tahun Silam dan Masih Berstatus Jadi Istri Gading Marten
Kemudian menurut pengakuan Gisel, video tersebut juga telah dibuat sejak 2017 di salah satu hotel yang ada di kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri Yunus.
Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Baca Juga: Soal Ajakan Adu Argumen Fadli Zon ke Gus Yaqut, Ruhut Sitompul: Aku Tertawa, Jangan Ditanggapi Gus
Pasal 4 ayat (1) UU 44 tentang pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga: Selamat! Maudy Ayunda Berhasil Unggul di Nominasi 'Wanita Indonesia Tercantik 2020'
Gisel telah mengakui adanya video syur yang telah viral beberapa bulan ini memang benar, dirinya bersama pria berinisial MYD.