PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Diketahui bahwa Pondok Pesantren tersebut berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud MD, dikutip PRBogor.com dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Nama Gisel dan Gading Trending Topic, Netizen Heboh Komentari Pengakuan Gisel Soal Kasus Video Syur
Menurut dia, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.
Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.
Menanggapi sengketa lahan tersebut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Berikut Ini Unggahan Terbaru Gisel di Akun Instagramnya
"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud MD.
Editor: Bayu Nurullah
Sumber: Twitter @MahfudMD