PR BOGOR - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada 30 Desember 2020, pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Hal tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI.