Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 13:32 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

Salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: BNPB Bersiap Hadapi Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Jika Bersamaan Energi Setara Magnitudo 9,1

Sebelumnya, organisasi FPI sempat menarik perhatian publik dalam beberapa waktu ke belakangan, terutama setelah kepulangannya Imam Besar FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

FPI dan Habib Rizieq disebut telah melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi.

Hingga kini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah