Fakta Terkait Pembubaran FPI, Mahfud MD: Sudah Dibubarkan sebagai Ormas sejak 2019

- 30 Desember 2020, 15:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BOGOR - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada 30 Desember 2020, pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Kasus Gisel dan MYD: Aneh, Harusnya yang Merekamkan Cowoknya, Ini Ceweknya

Hal tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI.

Salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x