Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

- 30 Desember 2020, 14:37 WIB
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR BOGOR - Baru-baru ini pemerintah secara resmi menetapkan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada 30 Desember 2020, pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

Hal tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI.

Salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: Kronologi Singkat Perjalanan Kasus Video Syur Gisel, Mulai Jadi Saksi hingga Ditetapkan Tersangka

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x