FPI Dibubarkan, Simpatisan HRS Bentuk 'Front Pejuang Islam', Mahfud MD: Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam /

“PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan pemerintah telah resmi menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: UPDATE! BLT Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Langsung Diantarkan ke Rumah

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Rumah Pemulung Viral di Kiaracondong, Ternyata Ini yang Dilakukan

Baca Juga: Kpopers Wajib Tahu, Ini Link Streaming Konser Gratis SMTOWN LIVE Culture Humanity

Larangan aktivitas untuk FPI itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah