FPI Dibubarkan, Simpatisan HRS Bentuk 'Front Pejuang Islam', Mahfud MD: Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan masyarakat mendirikan Front Pejuang Islam hingga Front Perempuan Islam (FPI). Namun organisasi tersebut tidak boleh melanggar aturan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Secara hukum boleh,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Kecam Penghina Parodi Lagu 'Indonesia Raya', Mantan Ketua BIN: Mabuk oleh Mimpinya, Tidak Tahu Malu

Baca Juga: Bersiap! Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Dapat SMS Blast Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudah Ceknya

Baca Juga: Sinopsis Ikut Aku ke Neraka, Kisahkan Teror dari Masa Lalu, Tayang Malam Ini di Trans 7

Dijelaskan Mahfud, di Indonesia saat hampir 500 ribu organisasi masyakarat dan perkumpulan.

“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga. Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” ujar Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD membahas soal partai politik dan organisasi yang pernah bubar yang akhirnya mendirikan partai politik dan organisasi baru yang dinilai lebih bagus dari sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x