PR BOGOR - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020.
Usai menyerahkan diri, penyidik Polda Metro Jaya kemudian langsung melakukan pemeriksaan selama 13 jam terhadap Habib Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq Shihab di tempatkan di Rutan Narkoba selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sinetron Ikatan Cinta Episode ke-80 Malam Ini: Ada Apalagi dengan Elsa?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 16 Desember 2020: Pecapaian Butuh Perjuangan?
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING ILC TVOne, Karni Ilyas: Episode Terakhir dan Perpisahan, ILC Cuti Panjang
Diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Habib Riizeq Shihab dicecar 84 pertanyaan.
Keluar sekira pukul 00.23 WIB, Habib Rizieq Shihab langsung tampak mengenakan rompi oranye.
Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Habib Rizieq Shihab diancam terkena Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dikatakan Ramadhan, Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! Hindari 7 Kesalahan Umum Ini Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode ke-80, Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB di RCTI
Baca Juga: Ramalan Shio 2021, 4 Shio yang Diprediksi Bakal Alami Kesulitan Mulai dari Karir hingga Keuangan
“Jadi tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana melansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Polisi Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan Karena Pasal Penghasutan!'.
“Ancamannya 6 tahun penjara, ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” ucap Ramadhan menambahkan.
Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca Juga: Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut
Baca Juga: Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif
Seperti diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, sesampainya di Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI itu menjalani rapid test antigen Covid-19.
Adapun hasil dari rapid test antigen Covid-19 itu menunjukkan hasil non reaktif Covid-19.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com/PRMN)