"Nggak ada perlawanan," pungkas Karo Penmas saat Press Release Divisi Humas Polri di Bareskrim Polri tersebut.
Diketahui sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwalibi pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman
Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang
Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini
Ustadz Maaher At-Thuwalibi juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***