Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Disebut Janggal, Polri Tantang Kuasa Hukumnya

- 4 Desember 2020, 17:10 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

"Nggak ada perlawanan," pungkas Karo Penmas saat Press Release Divisi Humas Polri di Bareskrim Polri tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwalibi pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini

Ustadz Maaher At-Thuwalibi juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah