Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Disebut Janggal, Polri Tantang Kuasa Hukumnya

- 4 Desember 2020, 17:10 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

PR BOGOR - Ustadz Maaher at-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 04.00 WIB pada Kamis, 3 Desember 2020.

Dalam penangkapan tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Melansir Tribrata News, tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Baca Juga: Konflik Papua Masih Jadi Perhatian Polri dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, 5 Daerah Kini Dipetakan

Baca Juga: Belum Kelar Urusan di Polda Metro Jaya, Tanggal 10 Desember 2020 Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar

Baca Juga: Waduh, Seorang Mahasiswa Dipanggil KPK Kaitan Kasus Suap Ekspor Benur yang Menjerat Edhy Prabowo

Tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi menilai adanya kejanggalan.

Polri kemudian angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menyebut penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial ada kejanggalan.

Baca Juga: Terkait Adzan 'hayya alal jihad', Ustadz Yusuf Mansur: Kita harus Berbaik Sangka, Jangan Suudzon

Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jin BTS, 11 Potongan Jin Fanart dari Penggemar Ini Bikin Gemas

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan Kekuatan 5,2 Magnitudo

"Sesuai prosedur penangkapan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: 13 Tingkah Member BTS Berhasil Menguji Kesabaran Staf, Salah Satunya Nomor 10 Paling Memalukan

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk, Imam FPI Ini Sebelumnya Minta Maaf ke Publik Tanah Air

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Kini Kejutkan Publik Sampaikan Kabar Duka

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Nggak ada perlawanan," pungkas Karo Penmas saat Press Release Divisi Humas Polri di Bareskrim Polri tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwalibi pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini

Ustadz Maaher At-Thuwalibi juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah