PR BOGOR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kini tengah menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap berkenaan dengan ekspor benish lobster.
KPK terus mendalami kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Edhy Prabowo.
Penyidik KPK kemudian berencana akan memeriksa lima saksi terkait kasus suap yang menyeret Edhy Prabowo.
Baca Juga: Terkait Adzan 'hayya alal jihad', Ustadz Yusuf Mansur: Kita harus Berbaik Sangka, Jangan Suudzon
Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jin BTS, 11 Potongan Jin Fanart dari Penggemar Ini Bikin Gemas
Baca Juga: Moeldoko Ajak Aa Gym Jadi Penerima Vaksin Pertama Covid-19: Kalau Sudah Ada Sertifikat Halal
Kelima saksi itu di antaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur; dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang mahasiswa, Esti Marina; serta pihak wiraswasta, Dalendra Kardina.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 4 Desember 2020.
Kendati begitu, Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut sehingga belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi itu.