PR BOGOR - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan benih lobster.
Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari kunjungan kerjanya dari Amerika Serikat.
Dalam kasus suap benur ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikana, Safri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan Amril Mukmin.
Baca Juga: Sampaikan 3 Pesan untuk Pengurus Baru MUI, Ma'ruf Amin 'Tak Kaku, Berlebihan, Berlaku Masa Bodoh'
Baca Juga: Soal Rencana Belajar Tatap Muka, Bima Arya: Makin Lama PJJ, Maka Semakin Banyak Dampak Negatifnya
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jadi Daerah Pertama yang Mempunyai Alat PCR, Pelopor Istilah AKB
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo juga mengundurkan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy Prabowo.
Jika isi laut tropis kepulauan kita terkaya di dunia tetapi nelayannya miskin, bisakah Bapak Presiden mengangkat tokoh yg faham kelola laut lestari ditopang hasil kerja nelayan kita yg trampil berkat dedikasi & pimpinan Menteri KP baru yg bukan dari Parpol?— Emil Salim (@emilsalim2010) November 26, 2020